Batam, Prolkn.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku pembunuhan terkait penemuan tengkorak manusia di Kampung Teluk Air Kel. Setokok Kec. Bulang – Kota Batam yang di damping oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (21/12/2023).
Kejadian terjadi di Kampung Teluk Air RT 003 RW 001 Kel. Setokok Kec. Bulang – Kota Batam Pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sekira pukul 08.10 Wib., dengan identitas Korban insial F (Perempuan) lahir di Batu Limau, dengan alamat di Kel. Batu Limau Kec. Ungar Kota Karimun Prov. Kepulauan Riau. Dengan jumlah 6 orang saksi.
Setahun menyimpan aksi kejahatan, tersangka berinisial Y akhirnya diamankan Polresta Barelang di rumahnya di Tanjung Uma. Penangkapan Y, sekaligus menjawab misteri ditemukannya tengkorak manusia di Teluk Air, Bulang, Batam.
Kombes Pol Nugroho, mengatakan, Y merupakan pelaku pembunuhan seorang wanita asal Karimun yang jasadnya tinggal tulang-belulang. Korban adalah pacar Y, yang dihabisi nyawanya pada tahun 2022 lalu. Ironis, korban sedang hamil tiga bulan, disuruh oleh Y untuk menggugurkan kandungan karena takut ketahuan oleh istri. Y tidak menginginkan anak hasil perbuatan diluar nikah itu lahir ke dunia.

“Korban adalah pacar tersangka, korban F kelahiran tahun 1988. Korban hamil 3 bulan dan di suruh menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat. Korban pun mengeluh sakit dan dibawa ke Setokok, lalu menurunkan di semak-semak. Pelaku lalu menghabisi nyawa korban dengan melilit leher korban dengan selendang,” ungkap Kapolresta Barelang saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (21/12/2023).
Kapolresta melanjutkan, sejak September 2022 hingga kini Y tak sedikitpun merasa bersalah ataupun merasa berdosa atas perbuatannya. Bahkan Ia mengaku menjalani keseharian seperti biasa dengan istri dan anaknya. Ia tetap mencari nafkah sebagai buruh harian.
Dilain sisi, keluarga korban selama ini berfikir bahwa F masih bekerja di Malaysia, seperti terakhir kali pamit kepada keluarga. Tak disangka, F harus meregang nyawa ditangan pria beristri.
Dilokasi penemuan tengkorak F, polisi mengamankan barang bukti berupa, kain selempang, tas wanita berwarna merah, gelang, cas hp, lipstik, sepatu, uang ringgit Malaysia, dompet dan arang pribadi lainnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karna pelaku Y tidak mau mempunyai anak atau tidak mau bertanggung jawab terhadap kehamilan korban, karena pelaku Y sudah mempunyai keluarga.
Pelaku dan Korban menjalin hubungan selama 4 bulan, lalu korban hamil 3 bulan. Kejadian ini terungkap setelah 1 tahun pembunuhan dilakukan oleh pelaku. Jika ini belum terungkap keluarga korban masih mengira bahwa korban masih menjadi TKW di Malaysia.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 338 K.U.H.Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*/red)