Tanjung Pinang, Prolkn.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang memastikan akan memfasilitasi, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ada di wilayah setempat khususnya tanjung pinang boleh mengikuti Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, tidak ada aturan spesifik bagi para pemilih termasuk ODGJ, sehingga ODGJ juga memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih.
“Karena ODGJ itu termasuk disabilitas, mereka punya hak untuk mencoblos. Bagaimana prosesnya tergantung dia nanti, perlu pendampingan atau bagaimana, selagi punya identitas bisa,” ujar Faisal, (14/12/2023)
Selain itu, dalam memberikan hak suara, akan ada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan.
Sebelum hari pencoblosan, keluarga ODGJ harus melaporkan ke KPU Tanjungpinang dan akan mengisi formulir C pendamping.
KPU juga akan memberikan perhatian khusus bagi para ODGJ, termasuk menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap kecamatan.
“Misalnya yang tunanetra nanti ada alat bantu coblos yang tunanetra. Sekarang sedang dicetak. ,” kata dia.
Berdasarkan data yang ia paparkan, jumlah pemilih disabilitas di Tanjungpinang yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 783 pemilih, terdiri dari 427 laki-laki 356 perempuan.
Data yang tersebar ini, kata dia terbagi menjadi 6 (enam) kategori. Pertama, disabilitas fisik ada 389 pemilih, kedua, intelektual ada 45 pemilih, ketiga disabilitas mental ada 76, keempat disabilitas tuna wicara 104, kelima, tunarungu 22 dan tunanetra 47 pemilih.
“Jadi karena dia mental jadi harus terdata. Kami tidak punya hak untuk menghilangkan hak mereka,” pungkas Faisal. (*/red)