Tanjung Pinang, Prolkn.id – Tim Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang Menangkap Oknum Pejabat Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kasubbag TU Lapas Kelas II Tanjungpinang berinisial ESD (50), dan anak kandungnya berinisial RM (24), Jumat (01/12/2023).
“Keduanya sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu dalam siaran pers di kantornya, Rabu (06/12/2023).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa setelah penangkapan Rahman, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumahnya di Perumahan Mutiara Villa. Saat tiba di rumah Rahman, Eka, ibu dari Rahman, yang mengetahui kedatangan polisi berusaha membuang sabu ke dalam kloset dengan maksud memusnahkan barang bukti. Namun, petugas berhasil menyelamatkan sabu seberat 3,9 gram yang tidak tenggelam dalam kloset.
“Hasilnya, seorang pelaku RM ditangkap di Jalan Pos, dengan barang bukti sabu,” tegas Heribertus.
“Tapi, dengan sigap anggota langsung menyusul ibu itu ke toilet dan mengambil barang bukti tersebut,” ucap Heribertus.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, Eka mendapatkan pasokan sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas II Tanjungpinang. Narapidana tersebut memberikan sabu secara gratis kepada Esa yang kemudian memberikannya kepada anaknya untuk dijual dan digunakan.
“Tadi ibu itu menampik tidak pakai tetapi positif makanya dia diam,” kata AKP Arsyad Riyandi.
Di sisi lain, Eka mengaku menyesal menerima sabu dari narapidana dan menyatakan bahwa sabu tersebut diberikan kepada anaknya untuk digunakan, bukan dijual.
Kedua tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*/red)