Batam, Prolkn.id – Kepolisian Sektor Nongsa (Polsek) Unit Opsnal Reskrim Batam Kepulauan Riau, berhasil meringkus 1 orang Laki Laki Dewasa tanpa perlawanan, dengan kasus Tindak Pidana Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Jumat (17/11/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial F (28 tahun) yang merupakan tetangga dari korban. Kronologis kejadian berawal pada saat ibu korban melihat korban R (7 tahun) dan adiknya laki – laki yang sedang mandi bersama bermain sambil melakukan adegan adegan dewasa layaknya suami istri.

Melihat hal tersebut ibu korban begitu terkejut dan curiga sesuatu telah terjadi dengan anaknya. Kemudian pelapor memanggil anaknya dan bertanya dengan korban, siapa yang telah mengajari adegan – adegan tersebut dengannya, lalu setelah beberapa saat kemudian korban baru bercerita dengan ibunya, bahwasanya adegan tersebut diajarin oleh pelaku F selaku Ustadz.
Atas keterangan korban, kejadian yang serupa pernah dilakukan oleh pelaku juga terhadap korban pada saat sedang bermain bersama anak pelaku dirumah pelaku. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut ke Unit Reskrim.
Menerima laporan tersebut, berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada bahwa diduga pelaku saat ini berada di Rumahnya diteluk Lenggung Kel.Kabil.Kec. Nongsa Kota Batam, Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, S.H, dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung S.H, langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku F.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, S.E., S.I.K, mengatakan pelaku F merupakan tetangga dari korban yang juga berprofesi sebagai ustadz.
“Pelaku F juga berprofesi sebagai ustadz diamankan pada Jumat (17/11),” kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, Senin (20/11/2023).
Untuk Barang Bukti yang di amankan berupa 1 Helai Baju Kaos Warna Merah, 1 Helai Celana Panjang Warna Merah Jambu, 1 Celana Dalam Warna Corak Merah Jambu, 1 Buah Kerudung Warna Hitam
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ucap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, S.E., S.I.K. (*/red)