Batam,prolkn.id- Buntut dari tuduhan pemerasan dan pengelapan,djoko diBui oleh polresta Barelang selama 4 bulan, Djoko dibebaskan karena terbukti tidak melakukan perbuatan tersebut.
Saat ini Djoko menuntut pihak Polresta Barelang untuk memulihkan nama baiknya
Lewat kuasa hukum Jos Mangasi Simbolon,S.H. mengatakan, bahwa kliennya dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pasal 368,369,372 yang disangkakan, kemudian klien kami ditahan oleh pihak kepolisian Resort Barelang selama 4 bulan Tanpa bisa mengajukan P21, tegasnya
Djoko, Mendekam DiPolresta Barelang selama 4 bulan Tanpa Tau Kesalahan
Noto Djoko Purnomo dilaporkan oleh PT Golden Gate Nusa Persada yang berlokasi ditrikarsa Ekualita blok I no 10- 11 pasir putih atas tuduhan pemerasan dan pengelapan,djoko diciduk setelah 2 orang pemborong serta angota nya lakukan demo menuntut Haknya, djoko dituduh pengerak mereka dan dijebloskan ke tahanan Polresta Barelang selama 4 bulan tanpa ada pembuktian kesalahan.
Diceritakan oleh Djoko, “saya merupakan pemborong perorangan dari perusahaan Golden Gate Nusa Persada( GGNP), persoalan bermula dari progres kerja yang tidak sesuai dengan surat perintah kerja (SPK), dua teman Djoko sebagai pemborong lakukan demo menuntut Haknya sebagai karyawan PT GGNP . ujarnya
Lanjut Djoko, “saya mendapat surat panggilan dari Polresta barelang dengan nomor SP/507/VIII/2017/Reskrim , untuk menemui penyidik Unit I yaitu Aipda SP . Dasopang, imbuhnya
pada tanggal 4 September 2017 sekitar pukul 09:00 “saya diperiksa sebagai saksi dan sore hari pukul 18:00 wib saya disodorkan surat yang harus saya tanda tangani, setelah itu resmi ditahan oleh penyidik atas tuduhan pengelapan dan pengancaman , yang tak pernah saya lakukan, ujarnya
Kuasa hukum djoko,Jos Mangasi Simbolon,S.H., mengatakan, bahwa kliennya dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pasal 368,369,372 yang disangkakan, kemudian klien kami ditahan oleh pihak kepolisian Resort Barelang selama 4 bulan Tanpa bisa mengajukan P21, ujarnya
Ditegaskan olehnya, ada dugaan Mal praktek hukum didalam prosedur penanganan atas kasus tersebut, tegasnya
Media mencoba berkomunikasi dengan pihak aparat kepolisian yang menangani kasus Noto Djoko Purnomo, Kanit 1 Siswanto Eka putra mengatakan,Wah ngak tau lagi broo, saya sudah tidak di Polresta sejak 2018, ujarnya
“Saya ngak berani kasih steatmen atas persoalan itu,kan penyidiknya juga sudah diproses, memang waktu itu saya Kanit nya tapi persoalan itu lebih baik tanyakan aja sama Polresta barelang, imbuhnya
Saat kami melakukan konfirmasi ke pada mantan Kapolres barelang Kombes. Pol. Hengki, S.I.K., M.H., mengatakan Maaf . saat ini saya tugas dijakarta dan belum bisa memberikan penjelasan ( ***)
Penulis Iwan Fajar