Batam, prolkn.id- Luas daratan Kawasan ocarina batam center saat ini kurang lebih 350 hektar, Ketidak jelasan tentang ijin reklamasi.
Sesuai dengan Perpres 122 tahun 2012 tentang Reklamasi diwilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil, bahwa kewenangan pemberian ijin reklamasi berada di kementerian Kelautan Perikanan.
Namun dari beberapa informasi yang telah diketahui oleh publik bahwa ijin reklamasi yang dikantongi oleh para cukong yang melakukan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir kota Batam, banyak yang tidak sempurna(29/03/22)

Kepala pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Turman Hardianto maha , S.P,M.MP saat dikonfirmasi oleh media prolkn mengatakan, PT Batamas Puri permai (BPP) Melakukan reklamasi berdasarkan izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan oleh gubernur kepulauan Riau.
Dengan nomor : 02/IPR-DKP/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 dengan masa berlaku hingga 24 Januari 2024 dan Nomor:04/IPR-DKP/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 dengan masa berlaku hingga 23 Juli 2023. Ujarnya
Lebih lanjut,Rencananaya diatas lahan Reklamasi Ocarina akan dibangun perumahan oleh PT. Puria Samudera Milenium (PSM).
PT. Batamas Puri Permai ,(BPP) milik Suban hartono sedang melakukan pengajukan perijinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan menunggu proses verifikasi. Ujar turman
Reklamasi pulau P dengan total wilayah 41.25 hektar terlihat melakukan penambahan wilayah seluas 19 hektar info yang kami terima dari salah satu marketing property PT. PSM.
Aktivis lingkungan hidup ( AMPUH) angkat bicara mengenai kerusakan serta dampak lingkungan yang di timbulkan dengan adanya reklamasi.
Budiman Sitompul mengatakan , aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh Perusahaan milik Suban Hartono harus lah melaui prosedur yang benar dan terjaga keabsahan nya, ujarnya
Lanjut Tom, kalau kita flashback kembali, ijin perusahaan Suban Hartono yaitu PT. BPP DIdapat dengan cara yang menurut saya ada dugaan kong- kalikong dan terbukti KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT BPP Suban Hartono terkait kasus dugaan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi Ocarina. Imbuhnya
Menurut pemberitaan yang ‘saya baca, KPK menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi. Tegas Tom
Seharusnya ijin yang diberikan kepada PT BPP dicabut seiring dengan prosedur yang dilakukan menyalahi aturan. Pungkasnya