Batam, prolkn.id- Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) Kepulauan Riau terus melakukan operasi penindakan terutama penjualan obat dan makanan ilegal baik offline maupun media dalam jaringan (daring).
BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi kosmetik dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat atau BKO.
Kepala BPOM Kepri Bagus Heri Purnomo mengatakan selama kurun waktu 2021 telah dilakukan penindakan sebanyak 3 penindakan dimana diantaranya terhadap penjualan obat dan kosmetik ilegal.
” Ketiga peningkatan tersebut sudah sampai kepada persidangan di pengadilan negeri Batam dimana negara dirugikan sebesar puluhan juta rupiah” ujar Bagus kepada prolkn diruang kerjanya, Senin (14/3/2022)
Kepri dengan wilayah perairan terluas dengan jumlah penduduk dan berbatasan dengan negara tetangga menjadi target pasar potensial bagi peredaran Obat dan Makanan, baik produk dalam negeri maupun impor.
Gencarnya iklan dan promosi produk serta pemberian promo menarik seringkali membuat masyarakat semakin konsumtif. Untuk itu, perlindungan konsumen menjadi poin penting yang harus diberikan kepada masyarakat.
Melalui program edukasi dengan kampanye, Bagus menghimbau kepada masyarakat Kepri sebelum membeli produk harus Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta Aplikasi BPOM Mobile (2D barcode),Pungkasnya
(fajar)