Batam,prolkn.id Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam melantik 84 pengurus Peradi periode 2021 hingga 2026 dilaksanakan pada Sabtu 15 Januari 2022 di Marriott Hotel Harbour Bay, Batam.
Ketua DPC Peradi kota Batam ,Mustari, SH Saat memberikan sambutannya menitik beratkan Berdasarkan putusan di Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021, ”Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat pada dasarnya organ negara yang bersifat Mandiri independen dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,, ujarnya
Peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat
dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Dalam sambutannya prof, DR. Otto Hasibuan, S.H.M.M menyampaikanpesan singkat nya , bahwa untuk menjadi advokat Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) harus berikan pelayanan kepada masyarakat dengan sungguh- sungguh, Jangan karena anda tidak dibayar anda memberikan pelayanan asal- asalan saja, ujar otto
Dalam kode etik kita, seorang advokat hukum apabila menerima kasus cuma-cuma kepada kliennya harus mengerjakan tugas itu seakan-akan juga dibayar, jadi kualitasnya tetap sama kalau anda tidak mau mengerjakan dengan sungguh-sungguh nggak usah menjadi anggota PERADI, karena masih banyak orang juga mungkin yang bisa menanganinya sebuah kasus cuma-cuma dengan tulus , lanjut nya
saya minta kepada teman-teman semuanya tetaplah kita pegang Teguh prinsip-prinsip citra dalam kode etik advokat, pungkasnya
(Iwan fajar)
Follow me here:
Facebook Fan page: https://www.facebook.com/prolkn.id
Business inquiries
Email: iwanfajarlkn@gmail.com
redaksiprolkn@gmail.com
Telepon: 082389973619( Iwan fajar