Batam, prolkn.id- Menyikapi persoalan yang kian memanas dalam perseteruan PT Igata Harapan dan PT Mitra Bintang Puta(MBP), perihal saling klaim lahan sengketa berbuntut pelaporan atas tindakan PT Igata Harapan yang memasang plang pemberitahuan atas hak tanah miliknya yang saat ini dibangun oleh PT MBP, telah disegel oleh Polda Kepri (3/12/21)
Andi Tajudin, direktur utama PT Igata Harapan dan juga seorang advokat dari LBH Benteng Perjuangan Rakyat mengatakan, kami ini profesional dalam menjalankan tugas, atas dasar apa mereka melakukan penyegelan terhadap papan pemberitahuan yang saya pasang ,ujarnya
Seharusnya apabila ada penyegelan atau garis polisi yang ditetapkan mereka tidak boleh melakukan pengerjaan apapun dalam wilayah obyek atau tempat .
Lanjutnya, Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP , Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia serta berdasarkan Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Tujuan dari kegiatan garis polisi atau police Line merupakan Sebagai pedoman bagi petugas penanganan dan olah TKP dalam melaksanakan tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP) dan pengolahan TKP.
Bagi saya selaku advokat , kegiatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak mendasar, kita ini sama , mulai dari jaksa, kepolisian, advokat, kalau advokat memang tidak punya hak dalam hal penyidikan, namun Dimata hukum kita sama.imbunya
Atas kejadian tersebut pihak media mencoba mengkonfirmasi dengan ditkrimum Polda Kepri, lewat Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhard mengatakan, terkait perihal tersebut ” saya membenarkan bahwa penyidik dari ditkrimum telah melakukan pemasangan police line sebagaimana perkara :Nomor : LP-B / 140 / XI / 2021 / SPKT- Kepri, atas Pelaporan saudara LIM BOU SON Direktur PT. Mitra Bintang Putra yang beralamat diVihara Cipta Darma Blok. B/14 RT. 002/ Rw. 007, Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota – kota Batam, ujarnya lewat pesan singkat WhatsApp
Urbanisasi, S.H. M.H Pemerhati hukum mengatakan , menyikapi fonemena ketentuan tata cara penanganan atau pemasangan police line yang dilakukan oleh aparat kepolisian, jadi ketentuannya adalah ketika ada tindak pidana, maka dilakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP) Pollisi akan melakukan langkah-langkah yaitu apabila akan memasang police Line ya akan memberi tahukan lebih dahulu , ujarnya
Dalam rangka melaksanakan kegiatan olah TKP, pemasangan garis polisi atas laporan dari masyarakat ,tapi disini saya melihat ada kejanggalan yang menurut saya, police Line dilakukan untuk melindungi tempat kejadian perkara tapi ini kok hanya plang papan pemberitahuan saja yang di police Line, sedangkan wilayah yang masuk dalam area itu masih bisa bekerja seharusnya ya tidak boleh ada kegiatan didalamnya, saya melihat ada Unsur yang dipaksakan ( setengah Hati) dalam melakukan police Line , pungkasnya saat dikonfirmasi di wilayah lytech Batam center.
(One fajar)