Batam, prolkn.id- Dugaan upaya penggusuran paksa atas lahan milik haji rosok yang berada di Kavling Sambau II Blok A Nomor 4, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa kota Batam. Perlakuan Upaya paksa Pemagaran dilakukan oleh PT Riau Batam Bertuah yang juga mengaku memiliki surat, nyaris bentrok dengan warga tempatan yang berada diatas lahan tersebut(28/09/21)
Haji rosok menceritakan kronologis dia mendapatkan lahan diawali pada tahun 90, lahan ini milik pak dakin, sisa pembebasan dari kampung tua Nongsa “saya beli dan saya daftar kan di otorita ( BP Batam) lantas ditimbun sedalam 3 meter dengan luas lahan 2 hektar, total anggaran yang saya keluarkan kuarng lebih 350 juta pada waktu itu, ujarnya
Pada tahun 2016 datang lah tukang ukur dari koperasi karyawan otorita Batam dan mendapatkan perlawan dari saya karena mereka( pihak koperasi) tidak pernah ganti rugi, makanya saya stop pekerjaan mereka untuk ukur lahan , dan sampai detik ini mereka tak pernah datang tegas haji Rosok saat wawancara di lokasi
Lanjut rosok, saya terkejut pada tgl 27 September datanglah rombongan preman atas nama PT Riau Batam Bertuah, melakukan pekerjaan pemasangan pagar kawat berduri, kami berusaha memberhentikan seluruh pekerjaan yang dilakukan nya dan nyaris bentrok.
Iwan, warga kavling Sambau membenarkan atas kejadian diatas, saya menyaksikan sendiri, rombongan dari PT Riau Batam Bertuah melakukan pekerjaan Pemagaran lahan yang setau saya milik pak haji rosok. Ujarnya
Lebih lanjut kami mencoba mempertanyakan kepada dir lahan BP Batam, namun belum ada tanggapan hingga berita ini ditulis dan diterbitkan
(Iwan Fajar)