Batam, prolkn.id- Seorang petani asal Aceh tertipu di Batam. Adalah Ristu, warga Blang Paku kelurahan Blang Paku kecamatan wilayah Pesan, kabupaten Benar Meriah Aceh. Dia mengaku ditipu oleh Rin, seorang penampung cabai yang berdiam di kawasan Marina, kelurahan Tanjungriau, Sekupang, kota Batam. Total kerugian mencapai Rp 300 juta.(27/08/21)
Ristu Mengatakan saat ini, kasus penipuan kepada dirinya sudah ditangani oleh Polda Kepri dengan No STTLP/99/VIII/2021/SPKT- KEPRI.ujarnya
Kronologinya, saya kirim cabai 16 Ton lewat ekspedisi Al sejak bulan februari dan diterima dengan baik oleh Rin, namun ketika waktu penagihan Rin tidak merespon.imbuh ristu
Akhirnya Ristu datang ke Batam untuk menyelesaikan tagihannya dengan cara kekeluargaan, namun, tak digubris oleh Rin.
Rin berdalih bahwa cabai yang dikirim oleh ristu rusak ketika tiba di Batam. Atas dalih Rin hingga Ristu, melaporkan ke kasus tersebut ke Polda Kepri pada tanggal 17 Agustus lalu. Laporannya sedang ditangani dengan perkara pasal 372 atau pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan.
“Kesepakatan awal harga Rp 35 ribu perkilo, saat saya hubungi minta tagihan dia keberatan katanya cabai rusak, uangnya dikasi separuh saja. Sisa tagihan masih ada sekitar Rp 300 juta lagi,” ujar Ristu.
Ristu tak terima sebab 16 ton cabai yang dikirim ke Rin, bukan hanya miliknya.
“Ada banyak kawan petani yang titip jadi sudah ada kesepakatan seperti harga awal tadi. Kalau dibayar separuh ya saya yang kena dengan petani-petani lainnya,” ujarnya.
Diapun berharap agar laporannya tersebut ditindak lanjuti sehingga Rin segera membayar sisa tagihannya tadi.(ags)