ADVERTISEMENT
REDAKSI
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Rapat Paripurna, Rudi Paparkan Rencana Perubahan Sejumlah Perda Pajak dan Retribusi

by
13 Agustus 2021 | 8:54 pm
in Batam
0 0
0
Rapat Paripurna, Rudi Paparkan Rencana Perubahan Sejumlah Perda Pajak dan Retribusi
Post Views: 0

Media Center Batam – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan, penjelasan perihal rencana perubahan tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah serta dua Perda tentang Retribusi Daerah Kota Batam.

Rudi menyebutkan rencana yang diajukan oleh Pemko Batam ini seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumah Peraturan Pemerintah.

“UU ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah. Sehingga, harus segera dilakukan penyesuaian,” terang Rudi.

Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah. Disamping itu, lanjut Rudi, perubahan peraturan daerah perlu dilakukan karena disebabkan perubahan ketentuan terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinamika pembangunan hampir satu dekade ini.

“Penting, penyesuaian untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar dia.

Adapun Perda yang diajukan untuk perubahan di antaranya: Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Baca Juga:  Si Jago Merah, Lahap 1 Unit Gudang di Pemukiman Batu Aji

Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.

Seiring penyesuaian, berbagai nomenklatur berubah. Di antaranya, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nomeklatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan beberapa perubahan.

“Dan atau penyesuaian substansi lainnya sebagaimana ketentuan yang termaktub pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah,” papar dia.

Rudi mengatakan, rencangan Perda-perda ini memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam.

Akan tetapi sesuai ketentuan Pasal 10 huruf c Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, diatur bahwa kegiatan perencanaan rancangan peraturan daerah juga meliputi perencanaan penyusunan rancangan perda di luar Propemperda karena pertimbangan keadaan tertentu.

Baca Juga:  Polresta Barelang Ungkap Dua Tersangka Perempuan Kasus KDRT di Batam

“Yakni adanya urgensi atas suatu rancangan Perda dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Rudi.

Adapun latar belakang yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan mendesak atas peraturan daerah tersebut, di antaranya adalah:

  1. Adanya ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang subtansinya mengatur perlunya dilakukan harmonisasi dan singkronisasi peraturan daerah yang subtansinya bertentangan dengan Undang-undang dimaksud.
  2. Adanya kepentingan penguatan/ pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang perlu didukung oleh pengurangan beban pajak daerah melalui peningkatan batas nilai objek yang tidak dikenakan pajak daerah. Hal ini juga sejalan dengan spirit Pasal 35 ayat (3) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan Pemerintah ini mengubah kriteria usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan modal usaha dan omset penjualan tahunan.
  3. Adanya perubahan sistem pelayanan perizinan berusaha yang didesain oleh Pemerintah sehingga menjadi berbasis elektkronik yakni one single submission (OSS) dan wajib digunakan daerah, dimana nomenklatur yang digunakan adalah nomenklatur baru sebagaimana tercantum dalam Undang-undang cipta kerja dan peraturan pelaksananya.
  4. Perlunya mewujudkan kepastian hukum dalam pemberian layanan perizinan berusaha baik untuk masyarakat maupun aparatur penyelenggara perizinan dan kepastian hukum dalam penerimaan daerah dari sumber retribusi daerah yang telah berubah namanya
  5. Perlu penyesuaian penggunaan dana pungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (sebelumnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA), yaitu penerimaan retribusi yang digunakan untuk mendanai validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pembinaan dan pengawasan di lapangan, penegakan, penatausahaan, biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
Baca Juga:  Tingkatkan Kesiagaan, UBDISYAN PLN Batam Laksanakan Simulasi Penggunaan APAR

The post Rapat Paripurna, Rudi Paparkan Rencana Perubahan Sejumlah Perda Pajak dan Retribusi appeared first on .

Share News with:
Tags: Media Center Batam

BERITATERKAIT

Tingkatkan Kesiagaan, UBDISYAN PLN Batam Laksanakan Simulasi Penggunaan APAR

Tingkatkan Kesiagaan, UBDISYAN PLN Batam Laksanakan Simulasi Penggunaan APAR

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 25, 2025 | 10:27 pm
0

Batam, ProLKN.id - PT PLN Batam melalui UBDISYAN, (Unit Bisnis Distribusi dan Pelayanan) dan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan)...

Si Jago Merah, Lahap 1 Unit Gudang di Pemukiman Batu Aji

Si Jago Merah, Lahap 1 Unit Gudang di Pemukiman Batu Aji

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 25, 2025 | 8:02 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kebakaran terjadi di pemukiman Aster Raya Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sekitar...

Kebakaran Hebat di PT ASL Shipyard Batam, Kapolsek Batuaji: 4 Orang dinyatakan Meningal Dunia

Kebakaran Hebat di PT ASL Shipyard Batam, Kapolsek Batuaji: 4 Orang dinyatakan Meningal Dunia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 25, 2025 | 10:47 am
0

Batam, ProLKN.id - Kebakaran kapal tanker PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau, yang terjadi pada Selasa (24/06/2025) siang,...

Polresta Barelang Ungkap Dua Tersangka Perempuan Kasus KDRT di Batam

Polresta Barelang Ungkap Dua Tersangka Perempuan Kasus KDRT di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 23, 2025 | 11:56 pm
0

Batam, ProLKN.id -  Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di...

Amsakar Siapkan Rp 50 Juta untuk Juara Umum STQH XI Kepri dari Kantong Pribadi

Amsakar Siapkan Rp 50 Juta untuk Juara Umum STQH XI Kepri dari Kantong Pribadi

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 24, 2025 | 8:46 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melepas secara resmi Kafilah Kota Batam untuk mengikuti Seleksi Tilawatil Qur’an dan...

STQH XI Kepri Resmi Dibuka, Wali Kota Amsakar Optimis Batam Pertahankan Gelar Juara Umum

STQH XI Kepri Resmi Dibuka, Wali Kota Amsakar Optimis Batam Pertahankan Gelar Juara Umum

by IT Administrator
Juni 24, 2025 | 9:05 am
0

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad didamping Ketua Tim Penggerak PKK Kota Batam, Erlita Sari Amsakar menghadiri secara...

Jacobus Kuasa Hukum SWB: Hormati Proses Hukum dan Terbuka Untuk Mediasi

Jacobus Kuasa Hukum SWB: Hormati Proses Hukum dan Terbuka Untuk Mediasi

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 21, 2025 | 12:38 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pasca insiden yang terjadi di ballroom hotel Swiss bell terhadap Ketua PWI Batam terus bergulir. Meski proses...

SWB dan PWI Batam Komitmen Ciptakan Pers yang Profesional

SWB dan PWI Batam Komitmen Ciptakan Pers yang Profesional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 20, 2025 | 11:22 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dalam upaya meredam ketegangan yang terjadi pasca insiden di Ballroom Swiss-Belhotel Harbour Bay yang terjadi beberapa waktu...

Kapolresta Barelang Ingatkan Jual Beli Kursi SPMB Ada Pidananya, “Kita Akan Tindak”!

Kapolresta Barelang Ingatkan Jual Beli Kursi SPMB Ada Pidananya, “Kita Akan Tindak”!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 18, 2025 | 7:10 am
0

Batam, ProLKN.id - Penerimaan Murid Baru atau PMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Batam telah dimulai pada Senin, 16 Juni...

Heboh! Beredar Kabar Pulau di Anambas Dijual Secara Online Lewat Situs Asing

Heboh! Beredar Kabar Pulau di Anambas Dijual Secara Online Lewat Situs Asing

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 18, 2025 | 5:51 am
0

Batam, ProLKN.id - Tersiar kabar beredar dugaan penjualan salah satu pulau Indonesia yang terletak di Kepulauan Riau (Kepri) sontak membuat...

Next Post
Amsakar Resmikan Masjid Mohammed Rafi Al-Muttaqin

Amsakar Resmikan Masjid Mohammed Rafi Al-Muttaqin

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved