Batam- Berkedok kampung tua lahan mangrove dikawasan tiban patam lestari diperjualbelikan oleh segelintir oknum, lahan seluas 2 hektare di kavling kavling dengan ukuran bervariasi mulai 8X 12 Meter persegi dengan harga 35 juta.
Menurut penuturan salah satu warga yang berada di sekitar lokasi inisial ( wnd) lahan ini adalah kampung tua dan yang menjual ada beberapa Warga Tempatan ( LSM) yang disupport oleh salah satu developer, ujarnya
Padahal, berdasarkan Peraturan Kementrian Linkungan Hidup dan Kehutanan, lokasi hutan bakau atau mangrove tidak dapat dilakukan penimbunan apalagi dibabat habis dengan alasan apapun.
Informasi yang berhasil dihimpun , lahan Kavling berkedok kampung tua ini kemudian dijual oknum kepada masyarakat, oknum yang tidak bertanggungjawab itu juga menawarkan kavling tersebut melalui akun media sosial.
Lain hal, dengan petugas KPHL kota Batam Lajaidi mengatakan, kalau di Area pengunaan lain( APL) boleh bang artinya merupakan area di luar kawasan hutan yang digunakan sebagai pembangunan di luar bidang kehutanan. dan sudah membayar PNBP berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan DR adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk kepentingan masyarakat.ujarnya
Menurut penuturan Humas BP Batam Dendi Gustinandar, seperti diketahui, Badan Pengusahaan (BP) Batam sejak Oktober Tahun 2016 lalu telah menghentikan program Kavling Siap Bangun (KSB).
Bahkan BP Batam membuat infografis soal penghentian program Kavling Siap Bangun (KSB) oleh BP Batam dan telah menyebarkannya ke media sosial terkait larangan itu.( Ione)