Batam- prolkn- Mengulik permainan ketangkasan untuk anak – anak yang” Salah Kaprah ” dan dimainkan oleh sejumlah orang-orang untuk mengadu keuntungan, Karena mesin gelper diseluruh Batam khusus nya, sudah didesain sedemikian rupa, menggunakan chip yang peruntukan kemenangan dari segi Pemain taruhan relatif kecil.
Salah satu contoh Arena ketangkasan “Golden Mine” mekanik yang tak mau disebut namanya mengatakan, setiap mesin ini sudah dirancang dengan perbandingan 70 : 30 ,
Mekanik( A) mengatakan, kemenangan untuk pemain hanya 30 % dari Tujuh (7) kali taruhan, intinya tak ada yang bisa mengalahkan mesin Gelper yang sudah disetel chipnya
Saat media menjumpai pegawai PTSP yang tak disebutkan namanya, Untuk diketahui saat ini lebih dari 41 lokasi Gelangang Permainan(Gelper) yang sudah memiliki izin dari BPM-PTSP Batam telah buka dan beraktivitas di beberapa wilayah yang ada di Kota Batam, seperti wilayah Nagoya, Bengkong, Batam Center, Sekupang dan Sagulung.
Pegawai PTSP menjelaskan bahwa seluruh arena permainan wajib memiliki sertifikasi usaha permainan yang merujuk dari Mentri ekonomi kreatif No 30 tahun 2013
Maka ditunjuklah ” ARKI” sebagai lembaga sertifikasi usaha( LSU) untuk itu LSU memberikan Komitmen kepada pengusaha untuk dipatuhi. Ada beberapa penjelasan itu antara lain :
1. Pengusaha wajib menyediakan ruangan bagi perokok, ibu menyusui, orang cacat (defabel) serta kotak obat ( P3K)
2.Pengusaha tidak diperbolehkan memakai mesin rollet dalam type apapun
Sementara itu dalam Perwako No 22 Tahun 2001 tentang petunjuk pelaksanaan pajak hiburan kota Batam huruf J disebutkan, pajak hiburan dari permainan video game dan mesin keping, ketangkasan elektronik dan sejenisnya adalah sebesar 15 persen dari pendapatan kotor.
Sedangkan dalam huruf P disebutkan pertunjukan dan keterampilan umum yang menggunakan elektronik dipungut pajak setiap bulan per unit dengan per coin kelipatan Rp 50. Dengan rincian, jika harga koin Rp 1000 pajak per unit/bulan senilai Rp 50.000
(Red)