Prolkn.id~ Karimun| Jaksa Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirta Karimun Senilai 4,9 Milyar.
Dua tersangka berinisial IS dan JS yang menjabat sebagai Direktur PDAM Karimun serta Kepala bagian keuangan.
IS dan JS telah menyalahgunakan dana distribusi keuangan untuk kepentingan pribadi.
Kini IS dan JS di tahan hingga dua puluh hari kedepan untuk menggali informasi dan selanjutnya di titipkan di rutan Karimun.ujar Kejari Karimun, Rahmat Azhar.(16-12-2020).
” Di jelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (kasipidsus) Kejari Karimun,”Ardiansyah”
Untuk sementara pengakuan tersangka adalah pengunaan uang sebanyak itu adalah untuk kepentingan pribadi.
Untuk kedepannya pihak kami akan melakukan pendalaman terkait kasus ini
Apakah ada aliran dana tersebut ke pihak lain.
Adapun saksi sebanyak 38 orang telah di lakukan pemeriksaan Kejari Karimun.terang Ardiansyah.
Untuk kedua tersangka di kenakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 undang undang Tipikor, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(Nuraliah)