Tanjungpinang,Prolkn.id – Dalam tahun ini Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengungkapkan, telah menyelamatkan Rp11.222.051.880,- (11 Milliar lebih) Keuangan Negara (KN) dari 34 perkara kasus korupsi yang ditangani selama 2022 di provinsi Kepri. Kamis (22/12/22)
Diketahui sejumlah perkara korupsi itu ditangani bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri dan Cbang Kejaksan Negeri (Cabjari) di Kepri selama 2022, mulai dari tahap penyelidikan dengan jumlah 28 perkara, tahap penyidikan 25 perkara, dan penuntutan 34 perkara.
“Dari sejumlah perkara Korupsi yang ditangani ini, Bidang Pidsus Kejati, Kejari dan Cabjari di Kepri, berhasil menyelamatkan kerugian Keuangan Negara (KN) sebesar Rp11.222.051.880,” kata Wakil kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yudi Indra Gunawan, pada rilis evaluasi kinerja Kejati Kepri 2022 di Hotel Comfort Tanjungpinang.
Yudi melanjutkan, dari sejumlah kasus tindak oidana korupsi yang ditangani Kejaksaan, Perkara tipikor pidana Korupsi DPRD Kabupaten Natuna menjadi kasus yang paling diatensi masyarakat. Dan dalam perkara dugaan korupsi ini Kejaksan menetapkaan 5 tersangka yang saat ini, masih dilakukaan penuntutan di Pengadilan Tipikor.
“Selain itu perkara korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA 2018 dan TA 2019 di BP.Kawasan Batam juga menjadi atensi,” ujarnya.
Pada kasus ini, sebut Yudi, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial Bw selaku PPK dan D selaku Penyedia jasa proyek kegiatan Tahun 2018.
Sementara itu asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riyadi, mengatakan penyelamatan kerugian Keuangan Negara Rp11 Miliar lebih dari kasus korupsi yang ditangani itu, berasal dari perkara Tipikor penyalahgunaan IUP-OP Tambang Bauksit Bintan dengan terpidana Ferdi Yohanes, kemudian kasus korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Batam dengan terpidana Muhammad Chaidir.
“Terhadap perkara korupsi dana BOS di SMA negeri 1 Batam ini, terpidana Chaidar juga telah mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya.
Sementara sejumlah kasus korupsi lainya kata Sugeng, hingga saat ini masih ditangani dan dilakukan penyidikan dan Penuntutan oleh Jaksa di Pengadilan.
Sedangkan jumlah kasus pidana umum yang diselesaikan di luar pengadilan melalui Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung, sepanjang 2020, 2021 dan 2022 ada sebanyak 32 perkara.
Dari jumlah tersebut pada 2020 sebanyak 2 perkara di Kejari Karimun dan Tanjungpinang. Kemudian 2021 sebanyak 7 perkara di Kejari Batam, Kejari Tanjungpinang dan Cabjari Natuna di Tarempa.
“Sedangkan 2022 sebanyak 23 perkara, diantaranya di Kejari Bintan 2 perkara, Kejari Batam 12 perkara, Cabjari Karimun di Moro 2 perkara dan Kejari Karimun 1 perkara. Cabjari Natuna di Tarempa 2 perkara, Kejari Tanjungpinang 3 perkara dan Cabjari Karimun di Tanjung batu 1 perkara,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Kepri dan jajarannya di Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan di Kepri, juga disebut berhasil membentuk sebanyak 25 Rumah Restorative Justice serta 2 balai rehabilitas narkotika di Tanjung Uban-Bintan dan kota Batam.(Dwi)