Prolkn.id- Batam- Rustam Effendi selaku kepala dinas Perhubungan kota Batam pada tanggal 8 april 2021sekira pukul 11.00 digelandang oleh Tim penyidik pidana khusus kejaksaan Negeri Batam terkait dugaan tindak pidana korupsi. “Bahwa Tersangka RE melakukan Tindak Pidana Bersama-sama dengan Tersangka H yang telah ditahan sebelumnya, ” kata Plt Kasi Intel Kejari Batam, Hendarsyah. Kamis(08/04).

Hendrsyah, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam (RE) sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terkait pemerasan
Alurnya adalah bahwa Tersangka RE melakukan Tindak Pidana Bersama-sama dengan Tersangka H yang telah ditahan sebelumnya, dimana Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka RE dan Tersangka H adalah Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Pemerasan, ujar hendrsyah
Lanjutnya, Tersangka RE bersama-sama dengan Tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19
Bahwa Pungutan Liar yang dilakukan Tersangka RE bersama-sama dengan Tersangka H dilakukan terhadap Penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), dimana subjek Pungutan Liar adalah Dealer Mobil se-Kota Batam.
Dimana Tersangka dikenakan pasal yaitu melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a.
Saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari dari Tanggal 8 April 2021 sampai dengan Tanggal 27 April 2021, pungkasnya
(Ione)