Batam, prolkn.id- Polemik pemberitaan yang dilakukan oleh media online dengan judul ” OKNUM WARTAWAN ONLINE WAJAH BANGSA NEWS.COM DIDUGA TULIS BERITA HOAX. terkesan berita pesanan dari yang punya kepentingan atas pemberitaan yang dilakukan oleh media wajahbangsanews.com (18/01/22)
Ismail selaku Pimred sekaligus ketua umum aliansi lsm ormas peduli Kepri mengatakan, telah berkonfirmasi dengan pihak-pihak terkait dengan mengedepan kan kode etik jurnalistik. Ujarnya
Pada tanggal 12/01/2022 ” saya melakukan konfirmasi kepada pihak yang terlibat dalam permasalahan itu( inisial MI) ,sebelum saya menaikan pemberitaan, tegasnya
Selanjutnya , karena tidak ada jawaban dari oknum (MI) maka dihari yang sama dan dijam berbeda saya melakukan konfirmasi kepada saudara undani bagian kehumasan bea cukai Tipe B batam. Ungkap Ismail
Untuk lebih memastikan media prolkn.id melakukan pendalaman materi (Indepth Reporting ) pada saudara M. Rizki Baidillah Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informa Bea dan cukai tipe B kota Batam mengatakan, Sehubungan dengan pemberitaan di media tentang dugaan oknum Bea Cukai berinisial MI yang menghamili seorang wanita beinisial Y, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam telah menerima laporan secara resmi dari wanita berinisial Y pada Senin (17/01/2022) pukul 14.30 WIB.
Selanjutnya,Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, Bapak Supendi, S.H. Dalam laporannya, Y menceritakan kejadian yang telah dialami dan menyerahkan bukti-bukti sebagai penguat pernyataannya. Ujar risky saat dihubungi via WhatsApp
Diceritakan oleh risky, inisial Y hanya ingin mencari keadilan dan berharap tanggung jawab atas perbuatan MI kepada Y, sesuai janji-janji yang pernah diberikan MI, Ujar Y
Hal lain Supendi, S.H. selaku kepala sub bagian kepatuhan internal, menyampaikan bahwa laporan dan bukti-bukti yang baru akan melengkapi yang telah didapatkan sebelumnya, penelitian dan pemeriksaan internal terhadap MI sampai dengan saat ini masih berlangsung. Ujar supendi
“Kami sangat berterima kasih, laporan ini akan kami tindak lanjuti, semua bukti yang diberikan akan kami lakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila oknum berinisial MI terbukti melanggar kode etik dan perilaku serta kedisiplinan maka akan dikenakan sanksi tegas, bahkan sanksinya bisa sampai diberhentikan.” Ujar Supendi.
Dalam penjelasannya lebih lanjut, Bapak Supendi, S.H. menjelaskan bahwa MI saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal.
Hal ini dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik. Sejak pemberitaan muncul di media, Unit Kepatuhan Internal langsung melakukan pemeriksaan dan penelitian. Bahkan atasan langsung dari MI telah melakukan pemanggilan terhadap MI guna dimintai keterangan.
“Kewenangan kami selaku pejabat yang mengurusi bidang kepegawaian dan kepatuhan internal akan memproses sesuai peraturan yang berlaku terkait dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku dan disiplin pegawai yang telah dilakukan MI sampai dengan masalah ini terang benderang.” Katanya.
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam berkomitmen untuk menegakkan ketentuan termasuk terkait dengan kode etik dan perilaku serta kedisiplinan pegawai dan terbuka terhadap informasi dan laporan guna mewujudkan institusi Bea Cukai yang makin baik. Pungkasnya
Iwan Fajar