Tanjungpinang, Prolkn.id-Pemilihan umum (Pemilu) merupakan hajatan yang melibatkan banyak orang dan juga banyak instansi , dari sinilah kemudian pemilu bisa disebut sebagai pesta demokrasi karena seluruh elemen terlibat dalam proses pemilu. Untuk itu para ahli politik meyakini pemilu memiliki beberapa fungsi. Pertama, sebagai mekanisme penyelenggaraan negara . kedua, pemilu memiliki fungsisebagai mekanisme pendelegasian sebagaikedaulatan rakyat kepada peserta pemilu.ketiga, pemilu sebagai mekanisme yang mampu menjaminadanya perubahan politik (sirkulasi elit dan perubahan poladan arah kebijakan publik) secara periodik. Keempat, pemilu sebagai sarana penyelesaian konflik dengan cara memindahkan berbagai macam perbedaan dan pertentangan kepentingan yang ada di masyarakat ke dalam lembaga legislatif dan eksekutif untuk dimusyawarahkan, diperdebatkan, dan diselesaikan secara terbuka dan beradab.
Pentingnya fungsi pemilu, terutama untuk perubahan negara menjadi dasar penting bagi banyak lembaga untuk memberikan standar tentang pemilu yang demokratis. Standar tersebut menjadi penting karena bisa dijadikan tolak ukur bagi keberhasilan pemilu itu sendiri. Namun yang terpenting dari itu semua adalah pemilu harus mampu memberikan jaminan legitimasi demokrasi, untuk bisa mencapai itu membutuhkan adanya transparansi, akuntabilitas, kredibilitas dan integritas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri. Sampai sekarang pengawasan pemilu yang efektif dipercaya sebagai instrumen yang mampu menghadirkan jaminan atas pelaksanaan pemilu yang demokratis.
Banyak negara yang menerapkan sistem demokrasi menjadikan pengawasan sebagai salah satu penjamin terselenggaranya pemilu yang baik. Meskipun dalam pelaksanaanya pemilu dimandatkan kepada lembaga yang sudah ada. di indonesia pengawasan pemilu didelegasikan kepada lembaga formal dan nomenklatur badan pengawas pemilu (bawaslu). Keberadaan bawaslu di indonesia memiliki kisah panjang keinginan agar ada institusi yang melakukan tugas pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu lahir dari kesadaran masyarakat indonesia itu sendiri karna menginginkan pemilu dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, tidak ada kecurangan yang terselubung, dan karena itu maka dibutuhkan lembaga yang bertindak khusus untuk melakukan pengawasan pemilu.
Keberadaan bawaslu dari masa ke masa mengalami perubahan yang signifikan, hal ini pertanda bahwa keberadaan bawaslu sangat penting guna tegaknya keadilan pemilu. Pentingnya keberadaan pemilu dalam lingkar pemilu juga diakui oleh ida budhiati dalam disertasinya dimana fungsi pengawasan bawaslu patut diapresiasi dalam artian sebagai perwujudan keadilan pemilu. Pengawas pemilu mempunyai sejarah panjang dalam penyelenggaraan pemilu di indonesia. Pengawas Pemilu mempunyai sejarah panjang dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Secara formal keberadaan pengawas pemilu dimulai pada tahun 1980 yaitu sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Pemilihan Umum dengan nama Pengawas Pelaksanaan ( Panwaslak ) Pemilihan Umum. Posisi Panwaslak menjadi subordinat dari Lembaga Pemilihan Umum, begitu juga dengan keberadaan Panwaslak di daerah. Panwaslak pada waktu itu dipimpin oleh Jaksa Agung dan birokrasi sipil serta militer bertindak sebagai pelaksana lapangan nya. Meskipun legalitasnya ditetapkan pada tahun 1980 tetapi efektif mulai bekerja pada tahun 1982.
Keberadaan Panwaslak saat itu merupakan bagian organ pengawasan yang dibentuk oleh Panitia Pemilu di Indonesia. Jadi sejak kemerdekaan sampai dengan tahun 2009 pengawas pemilu menjadi subordinat Lembaga Pemilu karena dibentuk dan bertanggung jawab kepada Panitia Pemilu. Baru kemudian pada tahun 2010 Pengawas pemilu menjadi lembaga yang independen dan tidak berada pada subordinat Panitia Pemilu ( KPU Sekarang ), karena ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 / PUU – VIII / 2010.
Pasca constitutional reform ( 1999-2002 ) posisi penyelenggara pemilu semakin diperkuat kedudukannya di dalam konstitusi. Secara keseluruhan amandemen Undang – Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebut kata Pemilihan Umum dalam pasal 6A , Pasal 19 , Pasal 22C serta Pasal 24C. Kemudian ada Bab VII B yang memuat Pasal 22E terkait ketentuan Pemilihan Umum dengan enam ayatnya. Amandemen ini juga secara eksplisit menyebut tujuan penyelenggaran Pemilihan Umum untuk memilih Anggota DPR dan DPRD, Anggota DPD dan memilih Presiden serta Wakil Presiden yang sebelumnya tidak disebutkan dalam UUD yang belum diamandemen ( Santoso 2004 : 802 ).
Sebelumnya lembaga pengawasan pemilu adalah lembaga bayangan. Selama orde baru, pembentukannya lebih kepada peredaman gejolak di masyarakat yang mengkritisi kecurangan penyelenggaraan Pemilu. Pembentukannya kemudian ditunjukan seolah-olah pemerintah sudah berusaha dan berniat baik mencegah pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu. Padahal pembentukannya hanya secara formal dan secara substansi lembaga ini tidak mencerminkan sebuah lembaga pengawasan Disebut bayangan karena kewenangannya yang serba terbatas serta struktur organisasinya didesain alakadarnya.
Penulis : Ardhi Maulana Sinaga
Mahasiswa Stisipol Raja Haji Tanjungpinang