Jakarta, ProLKN.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia kini sudah bisa digunakan di beberapa negara di luar negeri.
Mulai 1 Juni 2025, SIM A (pengendara mobil) dan SIM C (pengendara motor) Indonesia akan berlaku di delapan negara Asia Tenggara, yakni:
- Filipina
- Thailand
- Laos
- Vietnam
- Myanmar
- Brunei
- Singapura
- Malaysia.
Dikutip dari detikSumbagsel, cukup dengan SIM Indonesia saja warga Indonesia yang berkunjung ke beberapa negara di atas dan berkendara, tidak memiliki keharusan adanya SIM Internasional.
“Melalui peraturan tersebut artinya warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional,” bunyi pengumuman di situs Korlantas Polri.
Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (31/05/2024) tahun lalu.
(*/red)