ADVERTISEMENT
REDAKSI
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home KEPRI

Menkumham RI Yasonna H Laoly Luncurkan Second Home Visa di Kepri

by redaksi
21 Desember 2022 | 3:29 pm
in KEPRI
0 0
0
Menkumham RI Yasonna H Laoly Luncurkan Second Home Visa di Kepri
Post Views: 0

Kepri, Prolkn.id-Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly resmi meluncurkan program Second Home Visa di Pelabuhan Bandar Bintan Telani, Lagoi, Bintan, Rabu (21/12).

Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu daerah pilot project untuk Second Home Visa yang mulai berlaku mulai dari 24 Desember 2022.

Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua menjadi terobosan baru dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menarik investor global dan wisatawan asing tinggal di Indonesia. Dengan Second Home Visa, investor dan wisatawan dapat memiliki izin tinggal di Indonesia sampai dengan lima tahun.

“Kita ingin memberikan pelayanan keimigrasian yang memudahkan investor dan wisatawan asing datang ke Indonesia, jadi ini upaya untuk meningkatkan investasi dan perekonomian di Indonesia,” ujar Yasonna.

Yasonna menjelaskan kebijakan seperti Second Home Visa sudah banyak dilakukan di negara lain. Melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan untuk investor dan wisatawan asing yang ingin tinggal di Indonesia.

“Terobosan program baru juga dikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun
eksternal Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi molina.imigrasi.go.id (one platform) dengan mudah dan cepat, yang juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun serta pembayaran secara online. Pengajuan permohonan Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua dapat dilakukan oleh penjamin atau orang asing sendiri secara mandiri.

Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep One Single Submission (OSS), dimana dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing.

Secara khusus pemegang ITAS Rumah Kedua menyampaikan proof of fund-nya ke Kantor lmigrasi paling lama 90 hari sejak diberikan ITAS Rumah Kedua yaitu berupa dana atas nama sendini di Bank Milik Negara sekurang-kurangnya Rp 2.000.000. 000 (dua milyar rupiah) atau bukti kepemilikan properti dinIndonesia.

Yasonna menekankan, kepemilikan properti oleh orang asing sesuai ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN tidak memberikan ruang sama sekali bagi orang asing untuk mendapatkan hak milik bagi rumah tapak melainkan hanya hak pakai.

“Itu pun luas tanahnya dibatasi serta harganya ditetapkan dengan nilai tinggi di setiap wilayah berbeda dan harus masuk kategori mewah,” tegasnya.

Menanggapi pemberlakuan Second Home Visa, Gubernur Ansar menyebutkan kebijakan ini menjasi angin segar untuk pemulihan pariwisata di Kepri. Dirinya optimis, Second Home Visa ini akan mendatangkan lebih banyak lagi investor asing dan wisatawan ke Kepri.

“Kami mengapresiasi pemerintah pusat yang mengakomodir kebijakan ini, semoga second home visa menjadi stimulus baru untuk meningkatkan pariwisata dan investasi di Kepri,” ujar Gubernur Ansar. (*)

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

KPU Kepri Gelar Rapat Pleno Terbuka, Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur Kepri

KPU Kepri Gelar Rapat Pleno Terbuka, Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur Kepri

by Ikhsan Ikhsan
September 23, 2024 | 12:58 pm
0

Tanjung Pinang, ProLKN.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan nomor urut...

Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hakim Bebaskan Roliati Terdakwa Pencurian Miliaran Rupiah

Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hakim Bebaskan Roliati Terdakwa Pencurian Miliaran Rupiah

by Ikhsan Ikhsan
Agustus 30, 2024 | 1:02 am
0

Batam, ProLKN.id - Roliati, seorang terdakwa dalam kasus pencurian bernilai miliaran rupiah, akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Negeri (PTN)...

Seragam Sekolah dan SPP Gratis untuk Siswa-Siswi SMA di Kepri

Seragam Sekolah dan SPP Gratis untuk Siswa-Siswi SMA di Kepri

by Ikhsan Ikhsan
Agustus 27, 2024 | 2:58 pm
0

Batam, Prolkn.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan kebijakan baru yang akan menguntungkan ribuan siswa-siswi SMA. Mulai tahun ajaran...

Pemprov Kepri Raih Lima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar

Pemprov Kepri Raih Lima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 9, 2024 | 11:42 am
0

Kepri, ProLKN.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan, Sabet Lima Penghargaan, Anugerah Merdeka Belajar yang diselenggarakan oleh Kementerian...

Tingkatkan SDM Wartawan, SMSI Kepri – BP Batam Gelar UKW Gratis

by Amran Chan
April 30, 2024 | 2:43 pm
0

PROLKN.ID, BATAM - Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang jurnalistik, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Riau (Kepri)...

Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia

Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
April 2, 2024 | 11:40 pm
0

Kepri, Prolkn.id - Gerakan Pramuka atau Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1923 yang ditandai dengan didirikannya (Belanda) Nationale...

Masyarakat Wajib Tahu! Batas Usia Minimal Pembuatan SIM Tahun 2024

Masyarakat Wajib Tahu! Batas Usia Minimal Pembuatan SIM Tahun 2024

by Editor: Muhammad Ibrahim
April 2, 2024 | 1:22 pm
0

Kepri, Prolkn.id - Hallo “Prolkn^ners”, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor....

Pers dan Peranannya Dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Pers dan Peranannya Dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 28, 2024 | 2:54 am
0

Kepri, Prolkn.id - Pers adalah proses komunikasi (pengiriman dan penyampaian pesan) yang dilakukan lewat barang tercetak. Istilah pers berasal dari...

Next Post
Hadapi Pemilu Tahun 2024, Bawaslu dan KPU Telah Siap

Hadapi Pemilu Tahun 2024, Bawaslu dan KPU Telah Siap

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved