Karimun – ProLKN.id – Misteri desa Tanjung PELANDUK mulai menemukan titik terang.
Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Moro menemukan adanya indikasi penyelewengan alokasi dana desa(ADD) di desa Tanjung PELANDUK.Kecamatan Moro tahun anggaran 2020.
Penyidik telah menemukan penyelewengan anggaran dari Maret hingga Agustus 2020.
Dari hasil berita acara pemeriksaan kas inspektorat Kabupaten Karimun di temukan adanya indikasi kerugian negara berkisar Rp.250,000,000.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri(KACABJARI) Haryo Nagroho menjelaskan.
Terungkapnya penyalahgunaan APBDes desa Tanjung PELANDUK tahun anggaran 2020.
Haryo menjelaskan, Penyidik melakukan pemeriksaan dari 25 saksi.
Menurut keterangan saksi.
Penyidik juga telah menemukan berapa selisih negatif dari saldo kas desa dari hasil penarikan dan pengunaan APBDes yang tidak bisa di pertanggung jawabankan.ungkap Haryo.
Selanjutnya penyidik juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti dari para saksi termasuk keterangan yang di sampaikan para saksi mengenai dana APBDes Tanjung PELANDUK.
Hingga ke saat ini para saksi akan terus di mintai keterangan sehingga semua rampung dan di nyatakan menjadi tersangka di dalam kasus penyalahgunaan dana tersebut.
Penyidikan akan terus berlanjut sehingga semua misteri desa Tanjung PELANDUK terkuak dan bisa di pertanggung jawabkan.
Dan bisa di audit berapa sebenarnya kerugian negara yang telah di rugikan desa tersebut.
Nuraliah