Tanjungpinang, Prolkn.id-Kita ketahui bahwa tahun 2024 merupakan tahun pertama dilakukannya pemilihan umum (Pemilu) serentak tepatnya pada tanggal 14 Februari mendatang, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dimana Pemilu ini dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden.
Meskipun dari sisi waktu masih cukup lama akan tetapi tahapan Pemilu harus sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimulai paling lambat 20 (dua puluh bulan) sebelum hari pemungutan suara.
Dalam melaksanakan Pemilu serentak tahun 2024 ini di perlukan persiapan secara matang. Sangat diharapkan pelaksanaan Pemilu serentak ini dapat dilaksanakan secara demokratis, transparan, akuntabel, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil oleh warga negara Indonesia (WNI).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan obyek atau sasaran pemilih pendidikan antara lain keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, relawan demokrasi, serta warga internet.
Sebagai pemilih kita dapat mencoblos 5 (lima) pilihan, dijelaskan oleh M. Zaini selaku (Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang) Badan Pengawas Pemilu, tetapi semisalnya ada warga Batam pada hari H mencoblos berada di Tanjungpinang.
“Ia hanya dapat mencoblos untuk surat suara Provinsi DPRD RI dan Presiden dikarenakan posisi seseorang tersebut sedang berada di Tanjungpiang. Ia hanya dapat memilih untuk tingkat Provinsi dan pusat,” terangnya.
Sedangkan semisalnya ada warga Riau atau dari Provinsi manapun yang pada hari H mencoblos di Tanjungpinang di karenakan sudah beda Provinsi artinya ia hanya dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini dikarenakan Presiden dan Wakilnya merupakan pemilihan Nasional. Ini berarti seseorang tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya (hangus) untuk tingkat kabupaten/kota dan Provinsi.
Untuk pemilihan luar negeri kita hanya dapat melakukan pemilihan Presiden. Ada yang namanya Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Panitia ini dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu luar negeri. Pemilihan luar negeri ini ada karena warga negara Indonesia (WNI) banyak yang berada di luar negeri.
Oleh : Aunia Prinata
Mahasiswa Stisipol Raja Haji Tanjungpinang