Karimun,prolkn.id- kinerja Cabang Kejaksaan Karimun Negeri Moro patut diapresiasi, dengan menahan kepala Desa sementara (Pjs) Desa Tanjung Pelanduk atas nama Sudirman, terkait kasus penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes) tahun anggaran 2020.(21/07)
Penahanan tersangka sejak Rabu 21-7-2021.
Dari pulau Moro di bawa langsung ke Rutan Kelas llB Tanjung Balai Karimun pada hari itu juga.
Dikatakan oleh Kepala Cabang Kejaksaan negeri Moro, Haryo Nugroho “tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik didampingi kuasa hukumnya, kemudian ditemukan 2 alat bukti yang cukup dan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana syarat objektif dan syarat subyektif penahanan, ujarnya
Tersangka selaku Pjs Kepala Desa Tanjung Pelanduk periode Maret hingga Agustus 2020 telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian kas Desa Tanjung Pelanduk yang bersumber dari keuangan negara yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Haryo.
Menurut haryo, saat ini jaksa Jan Fanther Rio Simanungkait dan jaksa Ngestu Dwi Setyo Pambudi, masing-masing selaku penyidik atas nama Sudirman,telah melaksanakan perintah penahanan kepada tersangka untuk dititipkan penahanannya di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.. ujarnya
Haryo Nugroho mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan surat Perintah penahanan PRINT-01/ L.10.12.9./FD.1/07/2021.Tanggal 21/7/2021.
Sebelumnya juga sudah di keluarkan surat penetapan tersangka NO: B-01/10/12/9/fd.1.07/2021.tertanggal 19 juli.
Haryo juga menjelaskan tersangka telah melanggar primair: pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang undang no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsider : pasal 3 jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya apabila berkas perkara telah rampung semua, tersangka akan di limpahkan ke pengadilan negeri Tripikor di Tanjung pinang untuk di sidangkan. Pungkas Haryo
Nuraliah
Editor Iwan fajar