Tanjungpinang, Prolkn.id-Fahmi selaku direktur utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang tidak terima diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat oleh Walikota Tanjungpinang Hj Rahma yang juga selaku pemegang saham. Fahmy sebagai direktur utama BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) menilai pemecatanya cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Perlawanan Fahmi itu disampaikannya secara tertulis. Fahmi saat dikonfirmasi mengatakan terkait pemecatannya mengatakan.”Dipecat, tapi cacat hukum dan tidak memiliki dasar hukum “.Tulisnya melalui WhatsApp, Kamis (15/12/23).
Keputusan RUPS – LB pada hari ini, lanjut Fahmi dianggap cacat hukum. Sehingga dirinya atas nama Direksi PT. TMB menolak hasil RUPS – LB ini akan menggunakan hak-hak konsitusi sebagai Warga Negara Republik Indonesia.
“Keputusan yang kami anggap cacat hukum yaitu Pemberhentian Direktur Utama dan Direktur PT. Tanjungpinang Makmur Bersama tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan maupun Anggaran Dasar Perusahaan,” tegas Fahmy.
Direksi PT. TMB membacakan Nota Pembelaan atas agenda pemberhentian direksi dalam RUPS – LB pada hari ini. Adapun poin-poin pembelaan tersebut yaitu :
1. Bahwa anggapan kami telah mengundurkan diri sebagai Direksi PT.TMB itu tidak benar, sebab hingga saat ini kami tidak pernah menyampaikan Surat Pengunduran Diri. Sementara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 Ayat (12) Anggaran Dasar PT. TMB menyatakan bahwa “seorang Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan”.Sehingga atas dasar tersebut, maka Pemberhentian Direksi yang didasarkan pada Pengunduran Diri Direksi tidak memiliki kekuatan hukum.
2. Bahwa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, yang mengamanatkan bahwa Pemberhentian Direksi sebelum jabatan berakhir harus disertai dengan alasan pemberhentian. Terkait ketentuan ini, RUPS-LB pada tanggal 14 Desember 2022, Walikota Tanjungpinang selaku Pemegang Saham sama sekali tidak menguraikan alasan yang didalihkan dalam memberhentikan Direksi pada RUPS-LB.Adapun alasan bahwa poin Fakta Integritas yang menyatakan Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu tentunya juga harus didasarkan pada alasan yang dibenarkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 105 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas maupun dalam Pasal 13 Ayat 14 huruf e dan huruf f Anggaran Dasar PT.Tanjungpinang Makmur Bersama. Bahwa dalam hal Keputusan RUPS memberhentikan Direksi sebelum berakhir masa jabatan, dapat dilakukan setelah Direksi diberikan kesempatan untuk membela diri dalam RUPS. Namun faktanya dalam RUPS-LB pada tanggal14 Desember 2022, Walikota Tanjungpinang selaku Pemegang Saham tidak memberikan kesempatan tersebut melainkan secara sepihak langsung membacakan Keputusan Pemberhentian Direksi sementara Pembelaan Diri diberikan setelah Keputusan tersebut dibacakan dan sama sekali tidak mendapatkan tanggapan dalam RUPS sebab Keputusan yang diambil sebelum Pembelaan Diri disampaikan.
4. Bahwa terkait beberapa Statment Walikota Tanjungpinang dibeberapa media yang menyatakan bahwa PT. TMB terus mengalami kerugian sehingga tidak mampu memberikan kontribusi bagi Pendapatan Daerah, perlu kami sampaikan secara objektive terkait persoalan ini. Bahwa sejak Direksi dilantik pada tanggal 27 September 2019, posisi kas PT.Tanjungpinang Makmur Bersama pada saat itu hanya berjumlah Rp.33.000.000,-, dengan hutang Perusahaan mencapai Miliaran Rupiah lebih yang harus dibayar dan merupakan akumulasi hutang-hutang Perusahaan sebelum kami menjabat. Sementara pada tahun 2020 hingga
tahun 2021, Pendapatan Perusahaan mengalami penurunan yang sangat
drastis akibat Pandemi COVID-19.Dimana kondisi tersebut dirasakan bukan hanya oleh BUMD, tetapi juga perusahaan-perusahaan besar, bahkan Pemerintah Daerah dan masyarakat juga ikut merasakan dampaknya. Pendapatan Perusahaan dimasa Pandemi COVID-19 setiap bulannya bahkan tidak mampu menutupi beban Gaji dan Kewajiban Perusahaan yang semakin menumpuk dari akumulasi Kewajiban Perusahaan sebelum
kami menjabat, sehingga hampir setiap bulan mengalami kekurangan antara
Pendapatan dengan beban pengeluaran yang pada akhirnya berdampak pada
pembayaran Gaji Komisaris, Direksi dan Karyawan yang sampai saat ini belum
dibayarkan selama 7 bulan. Secara total akumulasi Kewajiban Perusahaan tersebut yang kemudian didalihkan seolah-olah kami yang menyebabkan kerugian Perusahaan hingga mencapai Miliaran Rupiah, dengan
mengeyampingkan fakta-fakta yang ada.
5. Perlu juga kami sampaikan bahwa, sebagai Direksi kami telah beberapa kali
mengajukan Rencana Bisnis Perusahaan sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Perusahaan yang memang sudah dalam keadaan tidak sehat ketika kami menjabat. Namun sampai dengan 3 (Tiga) Tahun kami menjabat sebagai Direksi, tidak Satu Rupiahpun kami menerima Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Tanjungpinang kendati Walikota selaku Pemegang Saham pada PT. Tanjungpinang Makmur Bersama. Sementara Penyertaan Modal tersebut merupakan Kewajiban Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang penyertaan Modal Pemerintah Kota Tanjungpinang serta Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama Perusahaan Perseroan Daerah. Sehingga kami sangat merasa miris, Badan Usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang ini terkesan dibiarkan mati perlahan ditengah kondisi yang tidak stabil tanpa ada dukungan sama sekali.(Dwi)