Batam prolkn.id-Sehubungan dengan diterbitkannya peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency/FSA Inggris yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia, terkait penarikan produk cokelat Merek Kinder Surprise, Badan POM RI menerbitkan larangan peredaran produk makanan dengan merek kinderjoy, (12/03/22)
Irawan,S.E dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kepri mengatakan, ” saya menghimbau kepada distributor pangan yang ada di Kepri khusus nya Batam untuk menarik produk coklat merk kinder, dengan varian antara lain kinderjoy, kindenjoy for boys dan kinderjoy for grils . ujarnya saat di temui dikantor BPSK, Selasa 12 April 2022
Lebih lanjut, Irawan menghimbau kepada masyarakat untuk mengede- pankan prinsip kehati-hatian agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar, ungkap Irawan
Ditambahkannya, selalu lakukan cek KLIK yaitu cek kemasan, cek label,cek izin edar, dan cek kadaluarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan.tegasnya
Hal terpisah, kepala Balai POM dikepri Bagus Heri Purnomo,S.Si.,Apt. Mengatakan kami akan melakukan monitoring kesarana distribusi dan jika ditemukan produk yang termasuk dalam point 5 surat BPOM RI, Kami menghimbau pelaku usaha untuk sementara tidak menjual atau mengedarkan, ujarnya
Wartawan prolkn mencoba konfirmasi dengan menghubungi pihak distributor PT yavindo Mitra Permata yang berada dikawasan Batam center, melalui pesan WhatsApp, namun disayangkan pihak distributor enggan menanggapi pertanyaan dari pihak media.
(Editor fajar)