Batam,prolkn.id- Edi Pranandi saleh Pemilik kapal (KM) Budi pasrah , pasalnya Kapal Km Budi miliknya yang disewa oleh Ardi alias akau disita Negara dengan dalih membawa barang ilegal berupa rokok dan Mikol pada bulan Febuari 2021. Ardi alias Akau berkelit dan tidak mau bertanggung jawab(11/02/22)
Dijelaskan olehnya pada tanggal 17 Februari 2021 kami bersepakat dengan Ardi alias Akau untuk mengikatkan diri ke Notaris Rio Zaldi, S.H ,M.Kn dengan nomor 2725/W/II/2021 melakukan Perjanjian Sewa Menyewa. Ujar nya
Saya tidak mengetahui kalau kapal KM Budi dipergunakan untuk tindakan melanggar Hukum, karena dalam perjanjian sudah dijelaskan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Tegasnya
Atas kejadian itu kamipun merugi hingga 1.2 Milyar, Akau tidak mempunyai rasa tanggung jawab atas hilangnya kapal saya . Ujarnya
Atas info tersebut media melakukan penelusuran ke tempat usaha Kopitiam YS Ruko Mitra Juction, Teluk Tering Kecamatan Batam Kota milik Akau , ada beberapa orang meneriaki
Akau Bayar Hutangmu
Azis selaku keluarga dari Edi Pranadi Saleh pemilik Kapal KM Budi , mengatakan kami hanya meminta hak karena Ardi (Akau) selaku penyewa Kapal belum ada melakukan pembayaran sewa.
Azis mengatakan, Ardi alias akau menyewa ( KM) Budi pada tanggal 17-02-2021 kepada pemilik kapal atas nama Edi Pranandi saleh dengan nominal Rp 45 juta per bulan dan semenjak kejadian kapal ditangkap sampai saat ini belum pernah melakukan pembayaran , ujarnya
“Sejak ditanda tangani surat perjanjian itu, Ardi sama sekali belum pernah membayar sewa kapal dan Akau tidak ada rasa tanggung jawab atas kehilangan kapal tersebut” kata Azis kepada awak media saat ditemui di Kopitiam Ys di bilangan Batam Centre, (10/2/2022).
(Fajar)