Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Keuangan memberikan kebijakan terbaru terkait uang lembur yang resmi diberlakukan pada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani besaran biaya lembur dan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 pada 14 Mei 2025 kemarin dan rencananya aturan ini akan mulai diterapkan sejak 20 Mei 2025 sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan ketepatan dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun depan.
“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi, atau dapat dilampaui,” Bunyi aturan yang tertulis dalam Peraturan tersebut.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa uang lembur maupun uang makan lembur selain berlaku bagi para ASN juga berlaku untuk Pegawai Non ASN, seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Uang lembur ini merupakan kompensasi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Para ASN dan tenaga non ASN di pemerintahan berhak menerima uang lembur setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut, dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Berdasarkan aturan tersebut berikut besaran uang lembur dan uang makan lembur ASN dan non-ASN yang telah ditetapkan:
- Uang Lembur ASN
- Golongan I Rp 18.000 per jam
- Golongan II Rp 24.000 per jam
- Golongan III Rp 30.000 per jam
- Golongan IV Rp 36.000 per jam
2. Uang Makan Lembur ASN
- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
- Golongan III Rp 37.000 per jam
- Golongan IV Rp 41.000 per jam.
- Uang Lembur Non ASN
- Honorer Rp 20.000 per jam
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam
2. Uang Makan Lembur Non ASN
- Honorer Rp 31.000 per hari
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, diharapkan muncul kepastian hukum mengenai hak-hak pegawai terkait kerja lembur atau kelebihan waktu yang telah dilakukan. Selain memberikan kepastian, besaran kompensasi yang baru juga diharapkan menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi pegawai yang bersedia bekerja di luar waktu normal.
Pemerintah juga berharap agar proses penyusunan anggaran di setiap instansi menjadi lebih transparan dan akurat berkat adanya standar biaya yang jelas dan menegaskan bahwa kerja lembur harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan kebutuhan.
Kompensasi yang layak diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan semangat kerja ASN maupun tenaga non-ASN, sehingga pelayanan publik turut terdongkrak kualitasnya.
(Tim)