ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

by Editor: Muhammad Ibrahim
1 Juni 2025 | 9:13 pm
in Nasional
0 0
0
Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Istimewa)

Post Views: 2,177

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Keuangan memberikan kebijakan terbaru terkait uang lembur yang resmi diberlakukan pada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani besaran biaya lembur dan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 pada 14 Mei 2025 kemarin dan rencananya aturan ini akan mulai diterapkan sejak 20 Mei 2025 sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan ketepatan dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun depan.

“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi, atau dapat dilampaui,” Bunyi aturan yang tertulis dalam Peraturan tersebut.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa uang lembur maupun uang makan lembur selain berlaku bagi para ASN juga berlaku untuk Pegawai Non ASN, seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Baca Juga:  Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: "Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata"

Uang lembur ini merupakan kompensasi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Para ASN dan tenaga non ASN di pemerintahan berhak menerima uang lembur setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut, dan diberikan paling banyak satu kali per hari.

Berdasarkan aturan tersebut berikut besaran uang lembur dan uang makan lembur ASN dan non-ASN yang telah ditetapkan:

  1. Uang Lembur ASN 
    • Golongan I Rp 18.000 per jam
    • Golongan II Rp 24.000 per jam
    • Golongan III Rp 30.000 per jam
    • Golongan IV Rp 36.000 per jam
Baca Juga:  Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

2. Uang Makan Lembur ASN

    • Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
    • Golongan III Rp 37.000 per jam
    • Golongan IV Rp 41.000 per jam.
  1. Uang Lembur Non ASN 
    • Honorer Rp 20.000 per jam
    • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam

2. Uang Makan Lembur Non ASN

    • Honorer Rp 31.000 per hari
    • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, diharapkan muncul kepastian hukum mengenai hak-hak pegawai terkait kerja lembur atau kelebihan waktu yang telah dilakukan. Selain memberikan kepastian, besaran kompensasi yang baru juga diharapkan menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi pegawai yang bersedia bekerja di luar waktu normal.

Baca Juga:  Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

Pemerintah juga berharap agar proses penyusunan anggaran di setiap instansi menjadi lebih transparan dan akurat berkat adanya standar biaya yang jelas dan menegaskan bahwa kerja lembur harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan kebutuhan.

Kompensasi yang layak diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan semangat kerja ASN maupun tenaga non-ASN, sehingga pelayanan publik turut terdongkrak kualitasnya.

(Tim)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 9:21 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat...

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 3:29 am
0

Jakarta, ProLKN.id -  Kabar duka datang dari keluarga pendakwah kondang, Ustadz Yahya Waloni, yang diinformasikan meninggal dunia setelah menyampaikan khotbah...

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 2, 2025 | 11:23 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pihak asing telah membiayai lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengadu domba pihak-pihak di...

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 9:58 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah RI (Republik Indonesia) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19....

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 12:15 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja di Negara...

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 27, 2025 | 10:54 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kementerian Agama RI menetapkan 1 Dzulhijah 1446 Hijriyah jatuh pada 28 Mei 2025 yang diputuskan setelah Sidang...

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 22, 2025 | 11:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) mantan Presiden Joko Widodo asli. ...

Mengenang 21 Mei 1998 Hari Reformasi Nasional Usai 32 Tahun Presiden Soeharto Berkuasa

Mengenang 21 Mei 1998 Hari Reformasi Nasional Usai 32 Tahun Presiden Soeharto Berkuasa

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 21, 2025 | 5:04 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Tanggal 21 Mei menjadi tonggak penting dalam sejarah Indonesia modern. Setiap tahunnya, tanggal 21 Mei diperingati sebagai...

Next Post
Amsakar: Pancasila Menjadi Jiwa dalam Setiap Denyut Nadi Pembangunan Kota Batam

Amsakar: Pancasila Menjadi Jiwa dalam Setiap Denyut Nadi Pembangunan Kota Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved